Correct Article 39
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Tim teknis Proper melakukan evaluasi hasil pemeringkatan akhir Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran hasil pemeringkatan sesuai dengan kriteria Proper.
(3) Hasil pemeringkatan akhir yang sudah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri/Kepala setelah mendapatkan pertimbangan dari dewan pertimbangan Proper.
(4) Pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
