Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Peserta Proper: a. dikenakan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan peringkat merah; atau b. dikenakan sanksi administratif dan telah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), pemeringkatan Proper dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan akhir.
Your Correction