Correct Article 37
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Tim penilai Proper menyusun pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c berdasarkan hasil tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
(2) Hasil pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan:
a. kategori pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2); dan
b. bidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(3) Hasil pemeringkatan akhir yang telah dilakukan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. tim teknis Proper; dan
b. dewan pertimbangan Proper.
Your Correction
