Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai Proper memberikan tanggapan atas sanggahan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara sanggahan dan klarifikasi. (3) Format berita acara sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction