Correct Article 35
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Peserta Proper berhak melakukan sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b atas hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dalam periode waktu yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(2) Sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim penilai Proper melalui Simpel dengan disertai data pendukung.
Your Correction
