Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Proper berhak melakukan sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b atas hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dalam periode waktu yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim penilai Proper melalui Simpel dengan disertai data pendukung.
Your Correction