Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tahapan: a. pemeringkatan sementara; b. sanggahan dan klarifikasi; dan c. pemeringkatan akhir.
Your Correction