Correct Article 21
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Hasil penilaian kinerja Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berupa:
a. taat; atau
b. tidak taat.
Your Correction
