Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kinerja Peserta Proper dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penilaian ketaatan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi aspek: 1. kebenaran atas kepemilikan dokumen Persetujuan Lingkungan; dan 2. kebenaran atas laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, b. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 2 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran dokumen kepemilikan dan keberlakuan izin pengelolaan Air Limbah dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO pemenuhan baku mutu Air Limbah; 3. kebenaran atas laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan Air Limbah dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO pemenuhan baku mutu Air Limbah; 4. kebenaran atas dokumen kompetensi Pengendalian Pencemaran Air; dan 5. kebenaran ketentuan teknis yang dipersyaratkan, c. untuk penilaian ketaatan di bidang pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 3 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah; 3. kebenaran peta zona pemanfaatan; 4. kebenaran dokumen kajian daerah pemanfaatan; 5. kepemilikan sumur pantau; 6. pelaksanaan program konservasi air; 7. pengukuran muka air dan debit; 8. kesesuaian pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan Sumber Air; dan 9. pemantauan dan pelaporan, d. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 4 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan dan/atau Persetujuan Teknis dan SLO; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu Emisi; 3. pemantauan sumber dan parameter Emisi; 4. pemantauan kebisingan; 5. pemantauan kebauan; 6. pemantauan kualitas udara ambien; 7. kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara; dan/atau 8. ketentuan teknis yang dipersyaratkan, e. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 5 meliputi aspek: 1. kebenaran terhadap data Limbah B3; 2. kebenaran terhadap kepemilikan dan keberlakuan perizinan, rincian teknis, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO dalam pengelolaan Limbah B3; 3. kebenaran terhadap laporan pemenuhan ketentuan dalam perizinan, rincian teknis, dan/atau Persetujuan Teknis/SLO dalam Pengelolaan Limbah B3; 4. kebenaran terhadap pemenuhan ketentuan teknis perizinan/Persetujuan Teknis/SLO; 5. kebenaran terhadap kompetensi personil pengelolaan Limbah B3; 6. kebenaran terhadap sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3; 7. kebenaran terhadap Pengelolaan Limbah B3 lanjutan; dan 8. kebenaran terhadap pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup, f. Untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 6 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam dokumen rincian teknis Pengelolaan Limbah nonB3 dan/atau keputusan penetapan pengecualian Limbah nonB3 khusus; 2. kebenaran terhadap data Limbah nonB3; 3. kebenaran terhadap pengelolaan Limbah nonB3 lanjutan; dan 4. kebenaran atas laporan ketentuan teknis dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah nonB3 dan/atau keputusan penetapan pengecualian Limbah nonB3 khusus, g. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 7 dilakukan terhadap: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan pengangkutan B3; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan penyimpanan B3; 3. kebenaran atas pemenuhan ketentuan pelaporan Pengelolaan B3; dan 4. kebenaran Pengelolaan B3 khusus PCBs yang meliputi dokumen: a) kebenaran terhadap dokumen perencanaan pengelolaan PCBs; b) kebenaran terhadap kegiatan pengurangan PCBs; c) kebenaran terhadap penyimpanan PCBs; d) kebenaran terhadap bukti pengolahan PCBs; dan e) kebenaran terhadap dokumen pelaporan PCBs, h. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 8 dilakukan terhadap: 1. kebenaran atas laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran laporan terkait dalam Pengendalian Kerusakan Lahan untuk kegiatan pertambangan khususnya aspek: a) kesesuaian bukaan tambang dengan perizinan dan/atau persetujuan; b) keanekaragaman hayati; c) lahan bekas tambang terlantar; d) pengelolaan aliran air permukaan; e) pengelolaan tanah pucuk dan/atau bahan tambang di stockpile; f) pengendalian erosi dan longsor lahan; g) pengelolaan batuan potensi pencemar; h) perlindungan Sumber Air; dan i) keberhasilan kegiatan revegetasi; 3. kebenaran laporan terkait dalam Pengendalian Kerusakan Lahan pada kegiatan untuk Produksi Biomassa: a) kebenaran laporan terkait ketentuan dalam kriteria baku kerusakan tanah untuk Produksi Biomassa; dan/atau b) kebenaran laporan pengelolaan kawasan konservasi bernilai tinggi (high conservation value) dan/atau sempadan badan air, i. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 9 dilakukan terhadap: 1. kebenaran atas laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam dokumen inventarisasi karakteristik Ekosistem Gambut; 3. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam dokumen rencana pemulihan Ekosistem Gambut; 4. kebenaran atas laporan kegiatan pemulihan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut; 5. kebenaran atas laporan kegiatan pemulihan vegetasi Ekosistem Gambut; 6. kebenaran atas laporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; dan 7. kebenaran atas laporan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di sekitar areal Usaha dan/atau Kegiatan, j. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 10 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah; dan 3. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan penanganan Sampah, k. untuk penilaian ketaatan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a angka 11 meliputi aspek: 1. kebenaran atas kepemilikan dokumen Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. kebenaran atas masa berlaku dokumen Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air. (3) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara. (4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, angka 3, dan angka 4 berlaku untuk kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3. (5) Kompetensi Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional Pengelolaan Limbah B3.
Your Correction