Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeringkatan kinerja Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikelompokkan berdasarkan: a. kinerja dalam menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction