Correct Article 32
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Pemeringkatan kinerja Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikelompokkan berdasarkan:
a. kinerja dalam menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
