Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeringkatan kinerja Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh tim penilai Proper. (2) Dalam hal pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota, pelaksanaannya harus mendapatkan supervisi dari tim penilai Proper tingkat provinsi; dan b. tim penilai Proper tingkat provinsi, pelaksanaannya harus mendapatkan supervisi dari tim penilai Proper tingkat pusat. (3) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara. (4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction