Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh tim penilai Proper dalam 1 (satu) periode penilaian yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: 1. Persetujuan Lingkungan; 2. Pengendalian Pencemaran Air; 3. pemeliharaan Sumber Air; 4. Pengendalian Pencemaran Udara; 5. Pengelolaan Limbah B3; 6. Pengelolaan Limbah nonB3; 7. Pengelolaan B3; 8. Pengendalian Kerusakan Lahan; 9. Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut; 10. Pengelolaan Sampah; dan/atau 11. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kinerja Peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi: 1. sistem manajemen lingkungan; 2. pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assesment); 3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang: a) efisiensi energi; b) penurunan Emisi; c) efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah; d) pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3; e) pengurangan dan pemanfaatan Limbah nonB3; f) Pengelolaan Sampah; dan g) perlindungan keanekaragaman hayati; 4. pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan; 5. ekoinovasi; 6. inovasi sosial; dan 7. kepemimpinan hijau (green leadership). (3) Penilaian kinerja terhadap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 10, dan angka 11 dilakukan terhadap semua jenis Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Penilaian kinerja bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memproduksi air minum dalam kemasan. (5) Penilaian kinerja bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pertambangan dan/atau kegiatan untuk Produksi Biomassa. (6) Penilaian kinerja bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 9 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di: a. lahan Gambut dan telah diusahakan; dan b. dalam Kesatuan Hidrologis Gambut. (7) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 7 dilakukan terhadap semua jenis Usaha dan/atau Kegiatan. (8) Penilaian kinerja yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 dilaksanakan melalui metode social return on investment (SROI).
Your Correction