Correct Article 16
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemberian saran dan masukan teknis terkait aspek yang menjadi kriteria penilaian Proper.
(3) Fasilitasi kolaborasi Peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c dilakukan melalui:
a. penyusunan pembandingan kinerja (benchmarking) terhadap intensitas penggunaan sumber daya, Emisi, timbulan Limbah B3, timbulan Limbah nonB3, dan timbulan Sampah yang dihasilkan; dan/atau
b. replikasi praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam, keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
