Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh tim teknis Proper kepada Peserta Proper. (2) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. diseminasi informasi; b. konsultasi; dan/atau c. fasilitasi kolaborasi Peserta Proper.
Your Correction