Correct Article 15
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh tim teknis Proper kepada Peserta Proper.
(2) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. diseminasi informasi;
b. konsultasi; dan/atau
c. fasilitasi kolaborasi Peserta Proper.
Your Correction
