Correct Article 14
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Pelaksanaan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. pembimbingan;
b. penilaian; dan
c. pemeringkatan.
Your Correction
