Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. pembimbingan; b. penilaian; dan c. pemeringkatan.
Your Correction