Correct Article 13
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Menteri/Kepala MENETAPKAN Peserta Proper berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana strategis Kementerian/BPLH;
b. usulan dari unit kerja terkait di lingkungan Kementerian/BPLH; dan/atau
c. usulan kementerian/lembaga.
(3) Usaha dan/atau Kegiatan yang telah ditetapkan sebagai Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti penilaian.
(4) Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam daftar:
a. Peserta Proper yang dinilai oleh tim penilai Proper tingkat pusat;
b. Peserta Proper yang dinilai oleh tim penilai Proper tingkat provinsi; dan
c. Peserta Proper yang dinilai oleh tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
