Correct Article 10
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Sekretariat Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Proper dari aspek administratif, penjadwalan, penganggaran, dan pelaporan;
b. melakukan pengelolaan data; dan
c. melakukan pengembangan Simpel dan laman Proper.
(2) Tugas sekretariat Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Your Correction
