Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. tim penilai Proper tingkat pusat, yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kementerian/BPLH; b. tim penilai Proper tingkat provinsi, yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; dan c. tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota, yang berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota. (2) Tim penilai Proper tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menilai kinerja Peserta Proper: 1. dalam menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. b. melakukan pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam pengelolaan lingkungan hidup; dan c. melakukan supervisi terhadap hasil pemeringkatan kinerja Peserta Proper yang dilaksanakan oleh tim penilai Proper tingkat provinsi dan tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota. (3) Tim penilai Proper tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menilai kinerja Peserta Proper yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam pengelolaan lingkungan hidup. (4) Tim penilai Proper tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menilai kinerja Peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan pemeringkatan kinerja Peserta Proper dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction