Correct Article 8
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Tim teknis Proper dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh:
a. tim penilai Proper; dan
b. sekretariat Proper.
Your Correction
