Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim teknis Proper dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh: a. tim penilai Proper; dan b. sekretariat Proper.
Your Correction