Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian /BPLH; b. perguruan tinggi; c. media massa; d. lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum dan bergerak di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau e. praktisi. (2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas dan mandiri; b. tidak mempunyai hubungan finansial dengan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor; c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi Peserta Proper; dan d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL, rekan bisnis dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi Peserta Proper. (3) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam penyelenggaraan Proper; b. melakukan evaluasi terhadap kandidat Proper emas; dan c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction