Correct Article 6
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian /BPLH;
b. perguruan tinggi;
c. media massa;
d. lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum dan bergerak di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
e. praktisi.
(2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas dan mandiri;
b. tidak mempunyai hubungan finansial dengan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor;
c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi Peserta Proper; dan
d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL, rekan bisnis dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi Peserta Proper.
(3) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam penyelenggaraan Proper;
b. melakukan evaluasi terhadap kandidat Proper emas;
dan
c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
