Correct Article 5
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Menteri/Kepala membentuk pelaksana Proper.
(2) Pelaksana Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dewan pertimbangan Proper; dan
b. tim teknis Proper.
Your Correction
