Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala membentuk pelaksana Proper. (2) Pelaksana Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dewan pertimbangan Proper; dan b. tim teknis Proper.
Your Correction