Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan terdiri atas: a. pembentukan pelaksana Proper; dan b. penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper.
Your Correction