Correct Article 4
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Perencanaan terdiri atas:
a. pembentukan pelaksana Proper; dan
b. penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper.
Your Correction
