Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala dapat mengumumkan peringkat peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 melalui media cetak dan/atau elektronik.
Your Correction