Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Proper dengan peringkat: a. merah 2 (dua) kali berturut-turut; dan/atau b. hitam, dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction