Correct Article 45
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Peserta Proper dengan peringkat:
a. merah 2 (dua) kali berturut-turut; dan/atau
b. hitam, dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
