Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Proper diberikan Penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. trofi emas dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat emas; b. trofi hijau dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat hijau; dan c. sertifikat penghargaan, untuk peserta Proper dengan peringkat biru.
Your Correction