Correct Article 44
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
Peserta Proper diberikan Penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. trofi emas dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat emas;
b. trofi hijau dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat hijau; dan
c. sertifikat penghargaan, untuk peserta Proper dengan peringkat biru.
Your Correction
