Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penetapan peringkat; dan d. pemberian penghargaan.
Your Correction