Correct Article 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
b. pemberian penghargaan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui Proper.
Your Correction
