Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri dalam PERJANJIAN ini dibebankan pada biaya mandiri PIHAK KEDUA.
Your Correction
