Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PELANGGARAN DAN SANKSI (1) Dalam hal PIHAK KEDUA: a. tidak memenuhi Ikatan Dinas sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6; atau b. diberhentikan tugas belajarnya karena: 1. dinyatakan tidak dapat menyelesaikan proses pendidikan (drop out), berdasarkan laporan perkembangan Tugas Belajar atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau pemberi biaya; 2. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin pada saat menjalani Tugas Belajar atau pada saat penyelesaian Tugas Belajar; 3. PNS Tugas Belajar mengajukan permohonan pengunduran diri dalam Masa Tugas Belajar; 4. PNS Tugas Belajar tidak berangkat atau melaksanakan proses pendidikan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai Masa Tugas Belajar yang telah ditentukan; 5. berpindah kewarganegaraan; 6. berpindah status kepegawaian ke instansi lain: a) atas permintaan sendiri; atau b) kebutuhan organisasi. 7. mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik; 8. tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut maupun secara akumulasi dan telah diberi peringatan tertulis; 9. tidak kembali ke Kementerian; 10. PNS Tugas Belajar bekerja di luar kegiatan Tugas Belajar selama Masa Tugas Belajar; dan/atau 11. alasan/pertimbangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PIHAK KEDUA wajib tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan berlaku dan tidak dapat mengambil kesempatan pengembangan kompetensi jalur pendidikan dengan Tugas Belajar Mandiri sepanjang masa Ikatan Dinas ditambahkan 2 (dua) tahun setelah menjalani masa Ikatan Dinas.
Your Correction