Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
IKATAN DINAS
(1) PIHAK KEDUA dikenakan masa Ikatan Dinas selama masa Tugas Belajar yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal Surat Penyelesaian Tugas Belajar Mandiri yang diberikan kepada PIHAK KEDUA setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Masa Ikatan Dinas bagi PNS Tugas Belajar Mandiri dengan ketentuan minimal selama 1 (satu) kali Masa Tugas Belajar ditambahkan 1 (satu) tahun.
(3) Ikatan Dinas dikecualikan bagi PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar kembali dengan ketentuan telah melaksanakan minimal 50% (lima puluh persen) dari masa Ikatan Dinas dan sisa masa Ikatan Dinas diakumulasikan dengan masa Ikatan Dinas pendidikan lanjutannya.
Your Correction
