Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berhak: a. mendapatkan penyataan komitmen pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sehari-hari sebelum melaksanakan Tugas Belajar Mandiri dari PIHAK KEDUA; b. mendapatkan informasi mengenai korespondensi (nomor telepon/alamat e-mail yang aktif) PIHAK KEDUA dan Penjamin PIHAK KEDUA; c. medapatkan informasi alamat perguruan tinggi dan tempat tinggal selama melaksanakan Tugas Belajar dari PIHAK KEDUA; d. menerima usulan penilaian prestasi kinerja dari perguruan tinggi untuk menjadi hasil penilian kinerja pada setiap akhir semester; e. menerima hasil karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy f. mendapatkan Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh Penjamin bersama PIHAK KEDUA; g. memperoleh Laporan Perkembangan Tugas Belajar PIHAK KEDUA setiap semester/periode akademik; h. memberikan penugasan tambahan kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi tertentu untuk mendukung kebutuhan organisasi; dan i. mengubah, mengganti, memberhentikan, membatalkan, dan/atau mencabut Surat Tugas Belajar Mandiri PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU wajib: a. memonitor pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari bagi Tugas Belajar Mandiri PIHAK KEDUA; b. memproses kebutuhan administrasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur PIHAK KEDUA selama masa Tugas Belajar; c. memonitor keberadaan, keselamatan, dan perkembangan Tugas Belajar PIHAK KEDUA; j. memproses usulan penlaian prestasi kinerja dari perguruan tinggi untuk menjadi hasil penilian kinerja pada setiap akhir semester; dan d. memproses usulan pencantuman gelar akademik PIHAK KEDUA setelah selesai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction