Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENJAMINAN (1) Dalam rangka pemberlakuan efektif PERJANJIAN ini, PIHAK KEDUA harus memastikan ditandatanganinya Surat Jaminan Pembiayaan oleh Penjamin PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA harus menyampaikan dan/atau memfasilitasi penyampaian Surat Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK KESATU paling lambat pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal dibuatnya PERJANJIAN ini. (3) Selama dan setelah menjalani Masa Tugas Belajar, serta sebelum terpenuhinya seluruh kewajiban Ikatan Dinas, PIHAK KEDUA harus menginformasikan segala perubahan material atas kondisi Penjamin PIHAK KEDUA, yang meliputi: a. berada dalam pengampuan; b. meninggal dunia; c. tidak diketahui keberadaannya; dan d. mengalami kondisi lain yang dapat menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Penjamin sebagaimana tertuang dalam Surat Jaminan Pembiayaan. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada ... (nomenklatur JPT Madya), ... (alamat unit organisasi eselon I), ... (nomor telepon unit organisasi eselon I), dengan melampirkan bukti yang memadai disertai dengan usulan penggantian Penjamin. (5) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK KESATU harus berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA dan calon pengganti Penjamin untuk dilakukan penandatanganan Surat Jaminan Pembiayaan yang baru. (6) PIHAK KEDUA harus memastikan disusun dan ditandatanganinya Surat Jaminan Pembiayaan oleh calon pengganti Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) PIHAK KEDUA harus menyampaikan dan/atau memfasilitasi penyampaian Surat Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PIHAK KESATU dengan memperhatikan tenggang waktu yang diminta oleh PIHAK KESATU. (8) Dalam rangka kepastian hukum, PARA PIHAK menyepakati bahwa Surat Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) bersifat sekunder dan accessoir terhadap PERJANJIAN ini, serta tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik INDONESIA. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dimana rangkap pertama, kedua, dan tiga masing-masing bermeterai cukup, diparaf setiap lembarnya, rangkap pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA, rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA, dan rangkap ketiga sebagai arsip di Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur. PIHAK KESATU ttd (nama Pimpinan Unit Organisasi Eselon I) NIP ... ...,... PIHAK KEDUA Meterai 10000 ttd (nama PNS Tugas Belajar Dibiayai) NIP ... Saksi-saksi: 1. ... (Nama Pimpinan Unit Organisasi) NIP ... Jabatan ... Kementerian Kelautan dan Perikanan ttd 2. ... (Nama kepala Badan) NIP ... Jabatan ... Kementerian Kelautan dan Perikanan ttd 7. Form 7 -KOP SURAT ORGANISASI- SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... NIP. : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... Unit Organisasi : ... Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa: Nama : ... NIP. : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... Unit Organisasi : ... 1. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; 3. tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. tidak dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang atau oleh tim pembinaan etika dan disiplin PNS Kementerian; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. tidak sedang dalam proses perkara pidana atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 7. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; 8. tidak pernah gagal dalam Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai; dan 9. tidak pernah dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya. Demikian pernyataan ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ..., ... (Pimpinan Unit Organisasi Eselon I) NIP … 8. Form 8 -KOP SURAT ORGANISASI- SURAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR MANDIRI NOMOR … Pada hari ini ..., tanggal … (diisi huruf) …, bulan … (nama bulan) …, tahun … (diisi huruf) …, bertempat di …, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ... NIP : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... (Nomenklatur JPT Madya) Unit Organisasi Eselon I : ... Alamat kantor : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama : ... NIP : ... Tempat, tanggal lahir : ... Pangkat, golongan/ruang : ... Jabatan : ... Pendidikan Terakhir : ... Unit Organisasi : ... Unit Organisasi Eselon I : ... Alamat (sesuai KTP) : ... Sumber Pembiayaan : Mandiri Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK KESATU merupakan …. (Nomenklatur JPT Madya) …. di lingkungan …. (Unit organisasi eselon I) …., Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan pegawai di lingkup …. (Unit organisasi, Unit organisasi eselon I) …., Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah dinyatakan lulus seleksi Tugas Belajar berdasarkan surat nomor …., tentang …, tanggal …, (Surat yang menerangkan kelulusan seleksi pegawai yang bersangkutan); c. bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk memberikan persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalani Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan organisasi PIHAK KESATU dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. bahwa PIHAK KEDUA menyatakan niat dan kesanggupannya untuk mengikuti Tugas Belajar yang disetujui oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; e. bahwa PIHAK KEDUA dalam PERJANJIAN tugas belajar ini akan melaksanakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dengan jenjang diploma empat/diploma empat alih program/sarjana terapan alih program/sarjana/sarjana alih program/magister/doktor (pilih salah satu), program studi …., pada perguruan tinggi …., (bisa lebih dari 1 untuk double degree/linkage program/sandwich program), dengan biaya dari ……(diisi pribadi). f. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … tentang …, perlu dituangkan dalam Surat Perjanjian Tugas Belajar; dan g. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … tentang …, mengenai pernyataan kesanggupan pembiayaan mandiri bagi PNS calon Tugas Belajar Mandiri. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan PERJANJIAN tugas belajar, dengan ketentuan sebagai berikut:
Your Correction