Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai dalam PERJANJIAN ini dibebankan pada ... (nama pemberi biaya) selaku pemberi biaya berdasarkan ... (nama dan nomor dokumen letter of guarantee yang disampaikan pemberi beasiswa) beserta perubahan dan/atau perpanjangannya.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan pembiayaan bagi PIHAK KEDUA yang tidak ditanggung oleh ... (nama pemberi biaya), maka pembiayaan berkenaan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Your Correction
