Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain dikenakan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pelanggaran atas ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS dan/atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Your Correction