Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA:
a. tidak memenuhi Ikatan Dinas sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6; atau
b. diberhentikan tugas belajarnya karena:
1) dinyatakan tidak dapat menyelesaikan proses pendidikan (drop out), berdasarkan laporan perkembangan Tugas Belajar atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau pemberi biaya;
2) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin pada saat menjalani Tugas Belajar atau pada saat penyelesaian Tugas Belajar;
3) PNS Tugas Belajar mengajukan permohonan pengunduran diri dalam Masa Tugas Belajar;
4) PNS Tugas Belajar tidak berangkat atau melaksanakan proses pendidikan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai Masa Tugas Belajar yang telah ditentukan;
5) berpindah kewarganegaraan;
6) berpindah status kepegawaian ke instansi lain:
a. atas permintaan sendiri; atau
b. kebutuhan organisasi.
7) mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik;
8) tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut maupun secara akumulasi dan telah diberi peringatan tertulis;
9) tidak kembali ke Kementerian;
10) PNS Tugas Belajar bekerja di luar kegiatan Tugas Belajar selama Masa Tugas Belajar; dan/atau 11) alasan/pertimbangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh PIHAK KEDUA ditambah dengan denda sebesar 100% (seratus per seratus) kepada Kas Negara, wajib menjalani Ikatan Dinas sesuai dengan ketentuan berlaku, dan tidak dapat kembali mengambil kesempatan pengembangan kompetensi jalur pendidikan dengan Tugas Belajar Dibiayai.
(2) Biaya pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari penyelenggara beasiswa, juga termasuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku yang diterima selama Masa Tugas Belajar, serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Tugas Belajar PIHAK KEDUA (untuk Tugas Belajar Dibiayai diberhentikan)/Biaya pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari penyelenggara beasiswa yang diterima selama Masa Tugas Belajar, serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Tugas Belajar PIHAK KEDUA.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung oleh PIHAK KESATU berdasarkan data, keterangan, dokumen, informasi, dan bukti-bukti sah lainnya dari pemberi biaya dan/atau instansi terkait.
(4) Seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung oleh PIHAK KESATU berdasarkan data, keterangan, dokumen, informasi, dan bukti-bukti yang sah lainnya.
(5) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai dengan ketentuan penyelesaian ganti kerugian yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan, sejak adanya pernyataan dari PIHAK KESATU bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka PIHAK KESATU berhak untuk:
a. meminta kesanggupan suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya PIHAK KEDUA untuk mengambil alih tanggung jawab pengembalian seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3);
b. melakukan penuntutan pemenuhan pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) kepada Penjamin PIHAK KEDUA;
dan
c. melakukan tindakan hukum yang perlu untuk mengembalikan seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
Your Correction
