Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berhak: a. mendapatkan penyerahan tugas dan tanggungjawab sehari-hari sebelum melaksanakan Tugas Belajar Dibiayai dari PIHAK KEDUA; b. mendapatkan informasi mengenai korespondensi (nomor telepon/alamat e-mail yang aktif) PIHAK KEDUA dan Penjamin PIHAK KEDUA; c. medapatkan informasi alamat perguruan tinggi dan tempat tinggal selama melaksanakan Tugas Belajar dari PIHAK KEDUA; d. menerima ijazah asli dan transkrip asli pada saat PIHAK KEDUA telah selesai Tugas Belajar sampai dengan masa Ikatan Dinas berakhir; e. menerima usulan penilaian prestasi kinerja dari perguruan tinggi untuk menjadi hasil penilian kinerja pada setiap akhir semester; f. menerima hasil karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy g. mendapatkan Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh Penjamin bersama PIHAK KEDUA; h. memperoleh Laporan Perkembangan Tugas Belajar PIHAK KEDUA setiap semester/periode akademik; i. memberikan penugasan tambahan kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi tertentu untuk mendukung kebutuhan organisasi; dan j. mengubah, mengganti, memberhentikan, membatalkan, dan/atau mencabut Surat Tugas Belajar Dibiayai PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berkewajiban: a. membebaskan tugas dan tanggung jawab sehari-hari bagi Tugas Belajar Dibiayai PIHAK KEDUA; b. memproses kebutuhan administrasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur PIHAK KEDUA selama Masa Tugas Belajar; c. memonitor keberadaan, keselamatan, dan perkembangan Tugas Belajar PIHAK KEDUA; d. menyimpan ijazah asli dan transkrip asli pada saat telah PIHAK KEDUA telah selesai Tugas Belajar sampai dengan masa Ikatan Dinas berakhir; e. menyerahkan kembali ijazah asli dan transkrip asli setelah PIHAK KEDUA selesai menjalani Ikatan Dinas; k. memproses usulan penlaian prestasi kinerja dari perguruan tinggi untuk menjadi hasil penilian kinerja pada setiap akhir semester; dan f. memproses usulan pencantuman gelar akademik PIHAK KEDUA setelah selesai Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction