Correct Article 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
KETENTUAN UMUM
Dalam PERJANJIAN ini yang dimaksud dengan:
(1) Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal.
(2) Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjamin Tugas Belajar Dibiayai adalah pemberi beasiswa sebagai penyandang dana untuk melaksanakan tugas belajar dibiayai.
(4) Surat Jaminan Pembiayaan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Penjamin secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, yang secara memadai memberikan jaminan bahwa PIHAK KEDUA akan tunduk pada seluruh ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta PERJANJIAN ini dan secara sepenuhnya bersedia untuk menerima pelimpahan segala kewajiban finansial yang melekat pada PIHAK KEDUA dalam hal PIHAK KEDUA tidak mematuhi ketentuan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta PERJANJIAN ini.
(5) Laporan Perkembangan Tugas Belajar adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan Tugas Belajar, capaian akademik, tantangan, kendala, peluang pada setiap akhir periode pembelajaran, dan/atau judul, tema kajian/penelitian/luaran lain yang dilaksanakan.
(6) Laporan Selesai Tugas Belajar adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai capaian akademik, hasil tugas akhir, dan/atau tantangan, kendala, peluang pada saat menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya.
(7) Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar selama periode tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
