Correct Article 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Sistem informasi Tugas Belajar merupakan sistem informasi yang memuat tentang:
a. perencanaan Tugas Belajar;
b. pelaksanaan Tugas Belajar; dan
c. pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar.
(2) Sistem informasi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian terintegrasi dengan sistem informasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara di Kementerian.
Your Correction
