Correct Article 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Re-entry program ditujukan agar PNS selesai Tugas Belajar Dibiayai dapat melakukan proses penyesuaian diri terhadap perkembangan organisasi, serta membagikan dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Re-entry program dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal bersama dengan kepala Badan pada periode waktu tertentu.
(3) Rangkaian re-entry program terdiri atas:
a. program penyesuaian, melalui kegiatan di antaranya:
1. pembekalan mengenai situasi/perkembangan organisasi terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan program pendidikan, dan dilakukan secara individual dan/atau kelompok (welcome home seminar);
2. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan alat (tools)/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
3. kegiatan dan/atau penugasan lain yang diberikan oleh unit organisasi eselon I sesuai kebutuhan organisasi.
b. program pemberdayaan dengan ketentuan:
1. dilakukan melalui penugasan mengikuti detasering (secondment), mengajar, tugas khusus tertentu dan/atau penugasan lainnya sesuai kebutuhan dan kebijakan Kementerian;
2. dilaksanakan minimal selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut maupun secara akumulasi;
3. dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal bersama kepala Badan pada periode waktu tertentu minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
4. surat tugas pelaksanaan ditetapkan oleh sekretaris jenderal.
(4) Re-entry program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk PNS selesai Tugas Belajar Dibiayai pada jenjang diploma empat, diploma empat alih program atau sarjana terapan alih program, sarjana, dan sarjana alih program hanya diikutkan dalam program penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
b. untuk PNS selesai Tugas Belajar Dibiayai pada jenjang magister atau doktor, diikutkan dalam program penyesuaian dan program pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
