Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kepala Badan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), melakukan evaluasi yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada sekretaris jenderal.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul disertai alasan penolakan dengan tembusan sekretaris jenderal.
Your Correction
