Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai di dalam negeri berhak atas: a. gaji; b. biaya tugas belajar sesuai dari pemberi biaya; c. kenaikan pangkat/golongan; d. kenaikan gaji berkala; e. masa kerja; f. penilaian prestasi kerja; dan g. tunjangan kinerja. (2) PNS Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri berhak atas: a. tunjangan belajar dan bantuan keluarga; b. biaya Tugas Belajar sesuai dari pemberi biaya; c. kenaikan pangkat/golongan; d. kenaikan gaji berkala; e. masa kerja; f. penilaian prestasi kerja; dan g. tunjangan kinerja. (3) PNS Tugas Belajar Mandiri berhak atas: a. gaji; b. kenaikan pangkat/golongan; c. kenaikan gaji berkala; d. masa kerja; e. penilaian prestasi kerja; dan f. tunjangan kinerja. (4) PNS Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri dibayarkan gaji sampai dengan tanggal keberangkatan ke tempat belajar dan dibayarkan kembali setelah selesai melaksanakan Tugas Belajar, melaporkan kepada Pimpinan Unit Organisasi, dan mulai bekerja kembali. (5) Pembayaran tunjangan belajar dan bantuan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibayarkan mulai tanggal keberangkatan ke tempat belajar dan diberhentikan sejak gaji dibayarkan. (6) Tunjangan belajar dan bantuan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari gaji bersih PNS Tugas Belajar yang bersangkutan, atau sebesar 100% (seratus persen) dari satu gaji yang tertinggi PNS Tugas Belajar suami/istri apabila keduanya mendapat Tugas Belajar. (7) Tunjangan belajar dan bantuan keluarga juga diberikan kepada: a. PNS Tugas Belajar wanita/pria bujangan; atau b. PNS Tugas Belajar wanita/pria yang menikah dan tidak menjadi pencari nafkah buat keluarganya, dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih PNS yang bersangkutan. (8) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf f, dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian.
Your Correction