Correct Article 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Sekretaris jenderal berdasarkan rekomendasi kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) MENETAPKAN keputusan Menteri mengenai Tugas Belajar Mandiri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul.
Your Correction
