Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I berdasarkan usulan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) mengajukan permohonan Tugas Belajar Mandiri kepada kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: a. surat pernyataan dan permohonan melanjutkan pendidikan tinggi yang dibuat menggunakan form 4 dan form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat perjanjian Tugas Belajar Mandiri yang telah ditandatangani PNS calon Tugas Belajar Mandiri dan disetujui oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang dibuat menggunakan form 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat pernyataan yang dibuat menggunakan form 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang memuat: 1. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; 3. tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. tidak dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang atau oleh tim pembinaan etika dan disiplin PNS Kementerian; 5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. tidak sedang dalam proses perkara pidana atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 7. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar Mandiri; dan 8. tidak pernah dibatalkan mengikuti Tugas Belajar Mandiri karena kesalahannya. d. surat keterangan diterima atau lulus seleksi dari perguruan tinggi; e. surat akreditasi perguruan tinggi dari Lembaga Akreditas Perguruan Tinggi dan surat akreditasi program studi dari Lembaga Akreditasi Mandiri; f. surat pernyataan kesanggupan pembiayaan mandiri bagi PNS calon Tugas Belajar Mandiri; dan g. surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, serta surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. (2) Kepala Badan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Tugas Belajar Mandiri yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, kepala Badan menyampaikan rekomendasi Tugas Belajar Mandiri kepada sekretaris jenderal dengan tembusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul. (4) Rekomendasi Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. identitas pegawai; b. unit organisasi pegawai; c. jenjang pendidikan yang akan ditempuh; d. program studi yang akan diambil; e. penempatan perguruan tinggi; f. jangka waktu pendidikan; dan g. pembiayaan. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, kepala Badan menyampaikan kembali dokumen usulan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul dengan tembusan sekretaris jenderal.
Your Correction