Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kompetensi bagi PNS calon Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i dilakukan berdasarkan usulan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I kepada sekretaris jenderal dengan mengisi formulir usulan seleksi Kementerian dan melampirkan persyaratan: a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; c. salinan surat keputusan pemangku jabatan terakhir; d. salinan surat keputusan pangkat terakhir; e. salinan ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh perguruan tinggi; f. tangkap layar posisi kotak manajemen talenta pada aplikasi pegawai elektronik; g. nilai hasil pengelolaan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai ”baik”; dan h. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan form 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai formulir usulan seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction