Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penilaian kompetensi dilakukan berdasarkan usulan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I kepada sekretaris jenderal dengan mengisi formulir usulan seleksi Kementerian dan melampirkan persyaratan:
a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir;
d. salinan surat keputusan pemangku jabatan terakhir;
e. salinan ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh perguruan tinggi;
f. tangkap layar posisi kotak manajemen talenta pada aplikasi pegawai elektronik;
g. nilai hasil pengelolaan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai ”baik”; dan
h. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan form 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai formulir usulan seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
