Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h berupa:
a. penilaian kompetensi;
b. tes potensi akademik;
c. tes kemampuan bahasa asing; dan
d. seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara.
(2) Seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh:
a. sekretariat jenderal untuk penilaian kompetensi;
dan
b. Badan untuk:
1. tes potensi akademik;
2. tes kemampuan bahasa asing; dan
3. seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
a. keputusan sekretaris jenderal untuk penilaian kompetensi; dan
b. keputusan kepala Badan untuk:
1. tes potensi akademik;
2. tes kemampuan bahasa asing; dan
3. seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara.
Your Correction
