Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Jenis Tugas Belajar terdiri atas:
a. Tugas Belajar Dibiayai; dan
b. Tugas Belajar Mandiri.
(2) Jenis Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. dilaksanakan pada perguruan tinggi di dalam negeri dan/atau di luar negeri;
b. pelaksanaan di luar negeri pada perguruan tinggi yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
c. meninggalkan pekerjaan sehari-hari.
(3) Jenis Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. dilaksanakan pada perguruan tinggi di dalam negeri;
b. lokasi perguruan tinggi tempat pendidikan dengan mempertimbangkan kemudahan akses
transportasi dan waktu tempuh ke lokasi perguruan tinggi; dan
c. tidak meninggalkan pekerjaan sehari-hari.
Your Correction
