Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun oleh kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur dan Sekretaris Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian. (2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. kebutuhan organisasi; b. peta jabatan; c. jenjang karir; dan d. standar kompetensi jabatan. (3) Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi pendidikan pada seluruh unit organisasi eselon I berdasarkan: 1. kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif strategis; 2. kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan; 3. analisis kesenjangan kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai (gap analysis); 4. kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian; dan/atau 5. preferensi pengembangan karir pegawai. b. mengidentifikasi kebutuhan pendidikan berdasarkan: 1. penghitungan kesenjangan antara hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kualifikasi PNS yang ada pada unit organisasi untuk suatu periode; dan 2. proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada masing-masing jenjang pendidikan. c. menyampaikan kebutuhan pendidikan yang telah disusun kepada sekretaris jenderal; d. sekretaris jenderal melakukan koordinasi dan harmonisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang disampaikan oleh Sekretaris Unit Organisasi Eselon I; dan e. sekretaris jenderal memproses penetapan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar.
Your Correction