Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal. 3. Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan Tugas Belajar. 5. PNS Tugas Belajar adalah PNS dalam status sedang melaksanakan program Tugas Belajar. 6. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif. 7. Lembaga Akreditasi Mandiri adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh pemerintah. 8. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar adalah dokumen bagian dari Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai/HCDP (Human Capital Development Plan) yang berisi kebutuhan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan. 9. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 10. Badan adalah unit organisasi eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 11. Pimpinan Unit Organisasi adalah kepala biro/kepala pusat lingkup sekretariat jenderal, sekretaris dan direktur lingkup direktorat jenderal, sekretaris dan inspektur lingkup inspektorat jenderal, sekretaris dan kepala pusat lingkup badan, serta kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 12. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I adalah unit organisasi eselon II yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur pada unit organisasi eselon I. 13. Sekretaris Unit Organisasi Eselon I adalah pimpinan unit organisasi eselon II yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur pada unit organisasi eselon I. 14. Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur adalah unit organisasi eselon II di sekretariat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan sumber daya manusia aparatur. 15. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Masa Tugas Belajar adalah waktu Tugas Belajar sejak PNS Tugas Belajar melaksanakan Tugas Belajar sampai dengan menyelesaikan program pendidikan atau sampai dengan Tugas Belajar berhenti. 17. Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2 (dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi persyaratan. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 19. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction