Correct Article 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Current Text
(1) Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di Supplier yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di Supplier yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di Supplier, prosesnya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkannya sertifikat.
Your Correction
