Correct Article 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Current Text
Pengawasan terhadap kepatuhan Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik dalam kepemilikan SPDI dilaksanakan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
